SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan
surat keterangan yang sangat penting. Biasanya surat keterangan ini digunakan
untuk keperluan melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan dan masih banyak
keperluan yang lain. Dalam surat keterangan ini di jelaskan bahwa seseorang
yang memiliki surat keterangan ini tidak meiliki catatan atau keterlibatan
dalam tindak kriminal apapun. Oleh sebab itu, dokumen atau surat keterangan ini
sangat penting sebagai penunjang dalam mencari atau melamar pekerjaan ataupun
melanjutkan pendidikan. Adapun masa berlaku dokumen ini yaitu 6 bulan. Namun dalam mengurus dokumen ini banyak orang
yang beranggapan bahwa proses pembuatannnya ribet, tetapi sebenarnya sangatlah
mudah jika kita mengikuti prosedur yang ada.
Berikut adalah langkah-langkah atau prosedur dalam membuat
SKCK baru atau memperpanjang masa berlaku SKCK. Sebagai contoh pengurusan SKCK
di POLRESTABES MAKASSAR.
1.
PROSEDUR PEMBUATAN SKCK BARU
a.
PERSYARATAN YANG HARUS DISIAPKAN
·
Surat rekomendasi dari POLSEK setempat
·
Fotocopy KTP yang masih berlaku atau surat
keterangan domisili dari Lurah setempat jika belum memiliki KTP
·
Fotocopy kartu keluarga
·
Fotocopy ijazah terakhir
·
Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 5 lembar dengan
syarat latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka dan kedua telinga,
serta bagi pemohon yang berjilbab pas foto harus tampak muka dan tidak
menggunakan cadar
·
Mengisi daftar pertanyaan dan kartu TIK
·
Dokumen Rumus sidik jari
·
Map kertas atau plastik untuk mengumpulkan
berkas-berkas persyaratan di atas.
# semua dokumen diatas disiapkan masing-masing 1 lembar..
b.
SKEMA ATAU TATA CARA PENGURUSAN
Ø
Pergilah terlebih dahulu ke POLSEK setempat
untuk membuat surat rekomendasi ke POLRES sekalian melakukan rekam sidik jari
untuk mendapatkan rumus sidik jari.
Ø
Setelah mendapat surat rekomendasi dan rumus
sidik jari dari POLSEK, pergilah ke POLRES.
Ø
Setelah berada di POLRES, mintalah blanko daftar
pertanyaan serta kartu TIK di loket pendaftaran.
Ø
Setelah itu isi formulir tersebut sesuai dengan
data diri anda.
Ø
Setelah mengisi formulir, satukan kedalam map
yang sudah disiapkan seperti FC.KK, FC KTP, FC ijazah terakhir, surat
rekomendasi dari POLSEK, Rumus Sidik Jari.
Ø
Dan ketika semuanya telah terkumpul didalam satu
map kumpulkan kembali ke loket untuk dilakukan pengimputan data ke dalam
komputer lalu tunggulah beberapa saat. Setelah nama anda dipanggil, anda akan
di arahkan ke sebuah ruangan untuk di konfirmasi keaslian data serta kebenaran
data yang anda beri seperti penulisan nama, tujuan pembuatan SKCK, pekerjaan
dll.
Ø
Setelah proses verifikasi data selesai maka
SKCK akan di print dan anda akan di
suruh untuk memeriksa data anda apakah sudah benar atau masih ada yang perlu di
koreksi.
Ø
Setelah semua data diri anda benar maka SKCK
akan di stempel setelah itu anda akan disuruh kembali ke ruang tunggu.
Ø
Setelah SKCK anda selesai maka anda akan
dipanggil dan disuruh membayar biaya senilai Rp. 30.000.
Ø
Setelah anda membayar, SKCK akan di berikan
kepada anda.
Ø
Selesai. Anda bisa pulang kerumah.
*tips. Sebaiknya
ketika SKCK anda sudah selesai langsung fotocopy 5 lembar untuk dilegalisir.
Prosesnya tidak lama hanya sekitar 5 menit.
Tempat legalisirnya di loket pengambilan SKCK.
2.
PROSEDUR PERPANJANG MASA BERLAKU SKCK
Untuk prosedur
perpanjangan SKCK yang sudah kadaluarsa atau habis masa berlakunya sama dengan
prosedur pembuatan SKCK baru, hanya yang membedakan anda tidak perlu lagi ke
POLSEK untuk mengambil surat rekomendasi dan Rumus sidik Jari, anda langsung
saja ke POLRES dan membawa semua persyaratan seperti
·
Fotocopy KTP yang masih berlaku atau surat
keterangan domisili dari Lurah setempat jika belum memiliki KTP
·
Fotocopy kartu keluarga
·
Fotocopy ijazah terakhir
·
Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 5 lembar dengan
syarat latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka dan kedua telinga,
serta bagi pemohon yang berjilbab pas foto harus tampak muka dan tidak
menggunakan cadar
·
Mengisi daftar pertanyaan dan kartu TIK
·
Map kertas atau plastik untuk mengumpulkan
berkas-berkas persyaratan di atas.
#
semua dokumen diatas disiapkan masing-masing
1 lembar..
Untuk skema atau tata caranya sama dengan pengurusan
pembuatan SKCK baru.
Demikianlah
penjalasan tentang tata cara pembuatan SKCK atau memperpanjang masa berlaku
SKCK. Jangan malu bertanya jika ada yang anda tidak pahami. Karena jika kita
mengikuti prosedur yang ada maka proses pembuatan SKCK akan lancar dan mudah
serta bisa selesai dengan cepat . jika ada yang kurang atau tidak berkenan
dalam artikel ini mohon dimaklumi dan ditambahkan jika ada yang kurang. Terima
kasih .
BACA JUGA
No comments:
Post a Comment