KEBIJAKAN PRIVASI

Tuesday, January 30, 2018

PROSEDUR MEMBUAT ATAU MEMPERPANJANG MASA BERLAKU SKCK

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan surat keterangan yang sangat penting. Biasanya surat keterangan ini digunakan untuk keperluan melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan dan masih banyak keperluan yang lain. Dalam surat keterangan ini di jelaskan bahwa seseorang yang memiliki surat keterangan ini tidak meiliki catatan atau keterlibatan dalam tindak kriminal apapun. Oleh sebab itu, dokumen atau surat keterangan ini sangat penting sebagai penunjang dalam mencari atau melamar pekerjaan ataupun melanjutkan pendidikan. Adapun masa berlaku dokumen ini yaitu 6 bulan.  Namun dalam mengurus dokumen ini banyak orang yang beranggapan bahwa proses pembuatannnya ribet, tetapi sebenarnya sangatlah mudah jika kita mengikuti prosedur yang ada.
Berikut adalah langkah-langkah atau prosedur dalam membuat SKCK baru atau memperpanjang masa berlaku SKCK. Sebagai contoh pengurusan SKCK di POLRESTABES MAKASSAR.
1.       PROSEDUR PEMBUATAN SKCK BARU
a.       PERSYARATAN YANG HARUS DISIAPKAN
·         Surat rekomendasi dari POLSEK  setempat
·         Fotocopy KTP yang masih berlaku atau surat keterangan domisili dari Lurah setempat jika belum memiliki KTP
·         Fotocopy kartu keluarga
·         Fotocopy ijazah terakhir
·         Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 5 lembar dengan syarat latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka dan kedua telinga, serta bagi pemohon yang berjilbab pas foto harus tampak muka dan tidak menggunakan cadar
·         Mengisi daftar pertanyaan dan kartu TIK
·         Dokumen Rumus sidik jari
·         Map kertas atau plastik untuk mengumpulkan berkas-berkas persyaratan di atas.
# semua dokumen diatas disiapkan masing-masing  1 lembar..
b.      SKEMA ATAU TATA CARA PENGURUSAN
Ø  Pergilah terlebih dahulu ke POLSEK setempat untuk membuat surat rekomendasi ke POLRES sekalian melakukan rekam sidik jari untuk mendapatkan rumus sidik jari.
Ø  Setelah mendapat surat rekomendasi dan rumus sidik jari dari POLSEK, pergilah ke POLRES.
Ø  Setelah berada di POLRES, mintalah blanko daftar pertanyaan serta kartu TIK di loket pendaftaran.
Ø  Setelah itu isi formulir tersebut sesuai dengan data diri anda.
Ø  Setelah mengisi formulir, satukan kedalam map yang sudah disiapkan seperti FC.KK, FC KTP, FC ijazah terakhir, surat rekomendasi dari POLSEK, Rumus Sidik Jari.
Ø  Dan ketika semuanya telah terkumpul didalam satu map kumpulkan kembali ke loket untuk dilakukan pengimputan data ke dalam komputer lalu tunggulah beberapa saat. Setelah nama anda dipanggil, anda akan di arahkan ke sebuah ruangan untuk di konfirmasi keaslian data serta kebenaran data yang anda beri seperti penulisan nama, tujuan pembuatan SKCK, pekerjaan dll.
Ø  Setelah proses verifikasi data selesai maka SKCK  akan di print dan anda akan di suruh untuk memeriksa data anda apakah sudah benar atau masih ada yang perlu di koreksi.
Ø  Setelah semua data diri anda benar maka SKCK akan di stempel setelah itu anda akan disuruh kembali ke ruang tunggu.
Ø  Setelah SKCK anda selesai maka anda akan dipanggil dan disuruh membayar biaya senilai Rp. 30.000.
Ø  Setelah anda membayar, SKCK akan di berikan kepada anda.
Ø  Selesai. Anda bisa pulang kerumah.
*tips.  Sebaiknya ketika SKCK anda sudah selesai langsung fotocopy 5 lembar untuk dilegalisir. Prosesnya tidak lama hanya sekitar 5 menit.  Tempat legalisirnya di loket pengambilan SKCK.


2.       PROSEDUR PERPANJANG MASA BERLAKU SKCK
Untuk prosedur perpanjangan SKCK yang sudah kadaluarsa atau habis masa berlakunya sama dengan prosedur pembuatan SKCK baru, hanya yang membedakan anda tidak perlu lagi ke POLSEK untuk mengambil surat rekomendasi dan Rumus sidik Jari, anda langsung saja ke POLRES dan membawa semua persyaratan seperti
·         Fotocopy KTP yang masih berlaku atau surat keterangan domisili dari Lurah setempat jika belum memiliki KTP
·         Fotocopy kartu keluarga
·         Fotocopy ijazah terakhir
·         Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 5 lembar dengan syarat latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka dan kedua telinga, serta bagi pemohon yang berjilbab pas foto harus tampak muka dan tidak menggunakan cadar
·         Mengisi daftar pertanyaan dan kartu TIK
·         Map kertas atau plastik untuk mengumpulkan berkas-berkas persyaratan di atas.
# semua dokumen diatas disiapkan masing-masing  1 lembar..
Untuk skema atau tata caranya sama dengan pengurusan pembuatan SKCK baru.


                Demikianlah penjalasan tentang tata cara pembuatan SKCK atau memperpanjang masa berlaku SKCK. Jangan malu bertanya jika ada yang anda tidak pahami. Karena jika kita mengikuti prosedur yang ada maka proses pembuatan SKCK akan lancar dan mudah serta bisa selesai dengan cepat . jika ada yang kurang atau tidak berkenan dalam artikel ini mohon dimaklumi dan ditambahkan jika ada yang kurang. Terima kasih .

BACA JUGA

No comments:

Post a Comment