KEBIJAKAN PRIVASI

Tuesday, January 30, 2018

PROSEDUR MEMBUAT ATAU MEMPERPANJANG MASA BERLAKU SKCK

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan surat keterangan yang sangat penting. Biasanya surat keterangan ini digunakan untuk keperluan melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan dan masih banyak keperluan yang lain. Dalam surat keterangan ini di jelaskan bahwa seseorang yang memiliki surat keterangan ini tidak meiliki catatan atau keterlibatan dalam tindak kriminal apapun. Oleh sebab itu, dokumen atau surat keterangan ini sangat penting sebagai penunjang dalam mencari atau melamar pekerjaan ataupun melanjutkan pendidikan. Adapun masa berlaku dokumen ini yaitu 6 bulan.  Namun dalam mengurus dokumen ini banyak orang yang beranggapan bahwa proses pembuatannnya ribet, tetapi sebenarnya sangatlah mudah jika kita mengikuti prosedur yang ada.
Berikut adalah langkah-langkah atau prosedur dalam membuat SKCK baru atau memperpanjang masa berlaku SKCK. Sebagai contoh pengurusan SKCK di POLRESTABES MAKASSAR.
1.       PROSEDUR PEMBUATAN SKCK BARU
a.       PERSYARATAN YANG HARUS DISIAPKAN
·         Surat rekomendasi dari POLSEK  setempat
·         Fotocopy KTP yang masih berlaku atau surat keterangan domisili dari Lurah setempat jika belum memiliki KTP
·         Fotocopy kartu keluarga
·         Fotocopy ijazah terakhir
·         Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 5 lembar dengan syarat latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka dan kedua telinga, serta bagi pemohon yang berjilbab pas foto harus tampak muka dan tidak menggunakan cadar
·         Mengisi daftar pertanyaan dan kartu TIK
·         Dokumen Rumus sidik jari
·         Map kertas atau plastik untuk mengumpulkan berkas-berkas persyaratan di atas.
# semua dokumen diatas disiapkan masing-masing  1 lembar..
b.      SKEMA ATAU TATA CARA PENGURUSAN
Ø  Pergilah terlebih dahulu ke POLSEK setempat untuk membuat surat rekomendasi ke POLRES sekalian melakukan rekam sidik jari untuk mendapatkan rumus sidik jari.
Ø  Setelah mendapat surat rekomendasi dan rumus sidik jari dari POLSEK, pergilah ke POLRES.
Ø  Setelah berada di POLRES, mintalah blanko daftar pertanyaan serta kartu TIK di loket pendaftaran.
Ø  Setelah itu isi formulir tersebut sesuai dengan data diri anda.
Ø  Setelah mengisi formulir, satukan kedalam map yang sudah disiapkan seperti FC.KK, FC KTP, FC ijazah terakhir, surat rekomendasi dari POLSEK, Rumus Sidik Jari.
Ø  Dan ketika semuanya telah terkumpul didalam satu map kumpulkan kembali ke loket untuk dilakukan pengimputan data ke dalam komputer lalu tunggulah beberapa saat. Setelah nama anda dipanggil, anda akan di arahkan ke sebuah ruangan untuk di konfirmasi keaslian data serta kebenaran data yang anda beri seperti penulisan nama, tujuan pembuatan SKCK, pekerjaan dll.
Ø  Setelah proses verifikasi data selesai maka SKCK  akan di print dan anda akan di suruh untuk memeriksa data anda apakah sudah benar atau masih ada yang perlu di koreksi.
Ø  Setelah semua data diri anda benar maka SKCK akan di stempel setelah itu anda akan disuruh kembali ke ruang tunggu.
Ø  Setelah SKCK anda selesai maka anda akan dipanggil dan disuruh membayar biaya senilai Rp. 30.000.
Ø  Setelah anda membayar, SKCK akan di berikan kepada anda.
Ø  Selesai. Anda bisa pulang kerumah.
*tips.  Sebaiknya ketika SKCK anda sudah selesai langsung fotocopy 5 lembar untuk dilegalisir. Prosesnya tidak lama hanya sekitar 5 menit.  Tempat legalisirnya di loket pengambilan SKCK.


2.       PROSEDUR PERPANJANG MASA BERLAKU SKCK
Untuk prosedur perpanjangan SKCK yang sudah kadaluarsa atau habis masa berlakunya sama dengan prosedur pembuatan SKCK baru, hanya yang membedakan anda tidak perlu lagi ke POLSEK untuk mengambil surat rekomendasi dan Rumus sidik Jari, anda langsung saja ke POLRES dan membawa semua persyaratan seperti
·         Fotocopy KTP yang masih berlaku atau surat keterangan domisili dari Lurah setempat jika belum memiliki KTP
·         Fotocopy kartu keluarga
·         Fotocopy ijazah terakhir
·         Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 5 lembar dengan syarat latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka dan kedua telinga, serta bagi pemohon yang berjilbab pas foto harus tampak muka dan tidak menggunakan cadar
·         Mengisi daftar pertanyaan dan kartu TIK
·         Map kertas atau plastik untuk mengumpulkan berkas-berkas persyaratan di atas.
# semua dokumen diatas disiapkan masing-masing  1 lembar..
Untuk skema atau tata caranya sama dengan pengurusan pembuatan SKCK baru.


                Demikianlah penjalasan tentang tata cara pembuatan SKCK atau memperpanjang masa berlaku SKCK. Jangan malu bertanya jika ada yang anda tidak pahami. Karena jika kita mengikuti prosedur yang ada maka proses pembuatan SKCK akan lancar dan mudah serta bisa selesai dengan cepat . jika ada yang kurang atau tidak berkenan dalam artikel ini mohon dimaklumi dan ditambahkan jika ada yang kurang. Terima kasih .

BACA JUGA

PROSEDUR PEMBUATAN SERTIFIKAT MCU (MEDICAL CHECK UP) PELAUT DI BKKP MAKASSAR

Sertifikat medical check up adalah sertifikat kesehatan yang menerangkan bahwa seorang calon KRU diatas kapal sedang dalam kondisi prima atau fit untuk bekerja di atas kapal. Jadi banyak perusahaan pelayaran yang mengharuskan seorang calon kru memiliki sertifikat ini sebelum join di atas kapal untuk bekerja. Sertifikat MCU pelaut atau yang bias disebut sertifikat LOGO GARUDA tidak sembarang di terbitkan oleh balai kesahatan atau rumah sakit. Hanya instansi instansi tertentu yang bisa menerbitkannya yaitu instansi atau rumah sakit yang telah ditunjuk. Sebagai contoh BKKP (BALAI KESEHATAN KERJA PELAYARAN)MAKASSAR Jl. Hatta No. 3, Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan.  Bagi kawan kawan pelaut yang bingung tentang persyaratan, tata cara serta biaya yang di butuhkan dalam pengurusan sertifikat MCU  di BKKP MAKASSAR, ini akan saya ulas di artikel ini.
Sebelum melakukan pemeriksaan kesehatan di kantor BKKP MAKASSAR, terlebih dahulu siapkan persyaratan berkas sebagai berikut.
1.       FC. Sertifikat BST dan kartu identitas diri (KTP, SIM, atau buku pelaut)= 1 lembar
2.       Soft copy foto (bisa dalam media FLASHDISK atau CD), latar sesuai jurusan Merah untuk kru mesin dan biru untuk kru dek
3.       Foto ukuran 3x4= 2 lembar, 4x6= 2 lembar. Latar sesuai jurusan merah untuk kru mesin dan biru untuk kru dek
PERSYARATAN PEMERIKSAAN
·         Pada malam hari sebelum pemeriksaan kesehatan harus beristirahat yang cukup
·         Puasa selama 6-8 jam .  hanya diperbolehkan minum air putih selama puasa
ADAPUN PEMERIKSAAN YANG AKAN DILAKUKAN MELIPUTI
1.       Pemeriksaan fisik
2.       Pemeriksaan audiometri
3.       Pemeriksaan mata
4.       Pemeriksaan rekam jantung
5.       Pemeriksaan radiologi/rontgen foto
6.       Pemeriksaan gigi dan mulut
7.       Pemeriksaan labolatorium klinik (darah dan urine)
8.       Pemeriksaan psikologi (bagi yang pertama kali MCU)
9.       Pemeriksaan spirometri (bagi penyelam)
Adapun rincian dana yang harus disiapkan sebagai berikut
*      Biaya penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp. 55.000
*      Biaya penerbitan/ print sertifikat MCU / sertifikat logo garuda senilai Rp. 100.000
*      Biaya pemeriksaan di PRODIA yang meliputi pemeriksaan hematologi lengkap, GOT, GPT, Glukosa Puasa, Cholesterol Total, Trigliserida, Urea N, Ureum, Kreatinin, Elfg (CKD-EPI), HbsAg, VDRL/RPR,Saran, Urine rutin, EKG, Rontgen Thorax, Asam Urat. Kalau ditotal biayanya senilai Rp. 1.053.000.
*      Biaya masuk di pelabuhan makassar senilai Rp.10.000
*      Biaya parkir senilai Rp.2.000
*      Total keseluruhan biaya yang harus disiapkan adalah senilai Rp.1.220.000
Setelah persyaratan diatas terpenuhi maka berikut skema atau tata cara pelaksanaan MCU di BKKP MAKASSAR.
Ø  Datang lebih awal ke kantor BKKP makassar, anda akan di kenakan biaya masuk pelabuhan senilai Rp. 10.000
Ø  Setelah anda tiba di BKKP makassar, langsung naik di lantai dua dan mengambil formulir pendaftaran MCU
Ø  Setelah itu isilah formulir tersebut dengan data diri anda , setelah selesai , kumpulkan formulir tersebut bersama dengan berkas berkas persyaratan MCU yang telah anda siapkan seperti FC BST dan FC identitas diri, pass foto, soft copy foto.
Ø  Setelah mengumpulkan semua berkas , anda akan diberi nomor rekening untuk mentransfer biaya penerbitan sertifikat senilai Rp. 100.000 dan anda di suruh kembali ke lantai satu untuk mengambil kode billing atau kode pembayaran di loket.
Ø  Setelah anda mendapatkan nomor rekening dan kode billing, lakukan pembayaran di mobil BANK BRI yang terletak di depan kantor BKKP makassar, biaya yang anda bayar di mobil BANK BRI tersebut adalah Rp. 55.000. dan cara membayarnya yaitu dengan menyerahkan kode billing yang anda telah peroleh dari loket.
Ø  Setelah melakukan pembayaran di BANK BRI tersebut, pergilah ke ATM yang berada di depan kantor BKKP makassar untuk mentransfer uang senilai Rp.100.000 ke nomor rekening yang telah anda peroleh
Ø  Setelah mentransfer, fotocopylah bukti pembayaran tadi karena yang aslinya akan di kumpul di kantor BKKP. (tempat foto copy berada di depan kantor BKKP makassar, lebih baik bertanyalah ke tukang parkir atau security untuk mengetahui tempat foto copy)
Ø  Setelah  memfotocopy bukti pembayaran kembalilah ke kantor BKKP di lantai 2 dan menyerahkan bukti pembayaran tersebut.
Ø  Setelah itu anda akan di arahkan keruang pemeriksaan di kantor BKKP makassar
Ø  Setelah selesai pemeriksaan di kantor BKKP makassar, anda akan di beri surat pengantar atau surat rujukan ke kantor PRODIA yang berada di Jl. Sungai Saddang No. 40, Makassar, Sulawesi Selatan untuk melakukan pemeriksaan berikutnya.
Ø  Setelah sampai di PRODIA, ambillah nomor antrian, dan ketika anda dipanggil ke loket, anda harus menunjukkan surat rujukan dari kantor BKKP makassar dan akan di suruh membayar biaya yang telah saya ulas di atas.
Ø  Setelah anda membayar anda akan di arahkan ke ruang pemeriksaan.
Ø  Jika anda melakukan pemeriksaan di Prodia sebelum jam 12 siang, maka hasilnya bisa di ambil pada jam 13.00-14.00.
Ø  Setelah mengambil hasil pemeriksaan di PRODIA, bawalah hasil pemeriksaan tersebut ke kantor BKKP makassar di lantai 2.
Ø  Setelah itu smua proses pemeriksaan telah selesai dan anda tinggal menunggu sertifikat MCU anda terbit.
Sertifikat MCU (LOGO GARUDA) biasanya terbit setelah minimal 2 minggu setelah melakukan pemeriksaan, namun jangan kwatir, anda akan diberi surat keterangan yang menjelaskan bahwa anda telah melakukan MCU, dan akan diberikan buku catatn kesehatan (bentuknya seperti buku pelaut). PROSES PENERBITAN SERTIFIKAT MASIH MENUNGGU VERIVIKASI DARI KANTOR KESEHATAN PELAYARAN DARI PUSAT. Anda dapat mengecek status sertifikat MCU anda secara online. Bagi yang belum mengetahui cara mengecek sertifikat secara online dapat di lihat DISINI

                Demikianlah ulasan tentang proses pembuatan sertifikat MCU pelaut. Jika ada yang tidak berkenan mohon dimaklumi, dan jika ada yang kurang mohoon ditambahkan. Terima kasih.

CARA CEK SERTIFIKAT MCU(MEDICAL CHECK UP) PELAUT ONLINE

Di era saat ini teknologi berkembang sangat cepat. Begitupun di dunia maritim, mulai dari peralatan diatas kapal maupun kelengkapan kru seperti sertifikat sertifikat penunjang.  Adapun cara yang dilakukan untuk mengecek keaslian dari sertifikat tersebut adalah dengan melihat secara manual. Dan bisa juga dengan cara yang lebih modern lagi  yaitu dengan cara mengeceknya secara online. Bagi kawan kawan pelaut yang masih bingung bagaimana cara mengecek sertifikat MCU .. berikut saya berikan ulasannya.

Yang pertama yang harus anda perhatikan adalah memiliki koneksi internet. Gunakan mesin pencari google atau browser lainnya untuk mengecek sertifikat MCU. Selain itu, anda wajib mengetahui 10 digit kode pelaut anda. Browsing dapat dilakukan melaui perangkat komputer atau laptop ataupun smartphone.  Berikut langkah-langkahnya

  • setelah itu ketik dikolom pencarian 10 digit kode pelaut anda, lihat contoh berikut


  • setelah itu klik cek sertifikasi, maka status sertifikat anda akan muncul.

demikianlah ulasan mengenai cara mengecek sertifikat MCU online, semoga bermanfaat dan mohon maaf bila ada yang keliru atau tidak sesuai dan mohon ditambahkan kalau ada yang kurang. terima kasih















Tuesday, February 21, 2017

CARA CEK SERTIFIKAT PELAUT TERBARU 2017


salam pelaut...
 bagi kawan kawan pelaut mungkin masih banyak yang bingung untuk mengecek sertifikat pelautnya,,,    berikut akan saya jelaskan tahap tahap pengecekannya...

1. buka situs web https://pelaut.dephub.go.id/
    maka akan muncul tampilan seperti dibawah ini

























2. pada kolom kode sertifikat , masukkan nomor sertifikat yang akan anda cek...
  bagi teman teman yang ingin mengecek sertifikat yang
  sementara di refalidasi dan ingin mengecek apakah sudah online atau belum , berikut tipsnya::

 1. kode sertifikat                           : 10 digit dari depan
 2. kode sertifikat                           : 2  digit
 3. kode lembga diklat                   : 2 digit
 4. tahun penerbitan/ revalidasi     : 2 digit

  daftar kode sertifikat

  • BST          : 01
  • SCB          : 04
  • AFF          :06
  • MFA          :07
  • MC            :08
  • SAT           : 31
  • SDSD        :32
  • SSO          :24
  • ARPA        :02
  • RS            :03
  • CROWD    :13
  • BRM         :23
  • ERM         :27
  • CRISIS     :17
  • ECDIS      :28
  • IMDG       :29
  • BOCT       :39
  • AOT          :41
  • BLGT        :37

Berikut kode tempat diklat

  • STIP                          :01
  • BP3IP                        :02
  • PIP SEMARANG        :03
  • PIP MAKASSAR         :04
  • PIP SURABAYA          :05
  • BAROMBONG            :06
  • PERTAMINA               :07
  • BINASENA                  :11
  • POSEIDON                 :18
  • BP2IP TANGERANG   :24
  • PONTIANAK                :42


CONTOH:
 JIKA INGIN MENGECEK SERTIFIKAT BST:
  MISALNYA KODE PELAUT ADALAH 6201328720( 10 DIGIT DARI DEPAN) DITAMBAH KODE SERTIFIKAT
  BST YAITU 01 (2 DIGIT) DAN  TEMPAT DIKLAT MISALNYA DI BINA SENA YAITU 11 (2 DIGIT) SERTA
  TAHUN PENERBITAN ATAU REVALIDASI MISALNYA 2016 , 
  MAKA AMBIL SAJA 2 DIGIT TERAKHIR YAITU 16
  MAKA ISI SEPERTI GAMBAR DI BAWAH:
         SETELAH MENGISI SEPERTI GAMBAR MAKA KETIK CAPTCA LALU KLIK CARI,,

      DEMIKIAN ARTIKEL TENTANG CARA MENGECEK SERTIFIKAT PELAUT... KURANG LEBIHNYA MOHON
DIMAAFKAN.... SALAM PELAUT... NAVIGO ET REVENI